genda
Blog Universitas Komputer Indonesia
Daftar Blog Lainnya
Kategori
Alexa Rank

Cara Daftar NPWP

Cara bikin NPWP :
1.MembukasitusDJP denganalamathttp://www.pajak.go.id
2.Memilihmenu sisteme-Registration
3.MembuatAccount barupadasisteme-Registration
4.Login kesisteme-Registrationdenganmengisiusernamedanpasswordyang telahdibuat
5.MemilihjenisWajibPajakyang sesuai(OP,BadanatauBendaharawan)
6.Mengisiformulirpermohonandenganlengkapdanbenardankemudiankliktombol“daftar” jikatelahselesaidiisidenganbenardanlengkap
7.Mencetakformulirpermohonanyang sudahdiisisecaralengkap
8.MencetakSuratKeteranganTerdaftarSementara(SKTS)
9.WajibPajakdapatmengirimFormulirdanSKTS sertadokumenpersyaratanbaiksecaralangsungmaupunmelaluiPos/JasaPengiriman.
10.MenerimaSKT, NPWP dan/atauSPPKP dariKPP dimanaWajibPajakTerdaftarsetelahdilakukanvalidasi
Catatan:   WajibPajakdapatmenggunakanSKTS untukmelakukanpembayaran, pemotongandan  pemungutanpajakolehpihaklain sertatidakdapatdipergunakanuntukmelakukankegiatandiluar  bidangperpajakan.
Format Lainnya : PDF | Google Docs | English Version
Diposting pada : Senin, 08 Agustus 11 - 20:27 WIB
Dalam Kategori : NPWP
Dibaca sebanyak : 1538 Kali
Rating : 1 Bagus, 0 Jelek
Tidak ada komentar pada blog ini...
Anda harus Login terlebih dahulu untuk mengirim komentar
Facebook Feedback